KOMPASTV - Arogansi di jalanan ibu kota terjadi lagi. Pihak korban menderita luka pada wajah akibat dipukul oleh seorang oknum ormas, setelah sebelumnya terjadi adu mulut di Gerbang Tol Pancoran arah Cawang. <br /> <br />Meskipun pihak pelaku telah tertangkap dengan dakwaan pasal 351 KUHP dan/atau 170 KUHP, namun kasus masih terus bergulir. Mulai dari kecurigaan keterlibatan orang tua pelaku hingga plat nomor pelaku RFH yang ternyata terdaftar pada mobil lain. <br /> <br />Lalu, bagaimana update kasus ini? <br /> <br />Simak di Ngopi malam ini, bersama Cindy Sistyarani dan Kombes Endra Zulpan (Kabid Humas Polda Metro Jaya) serta Azas Tigor Nainggolan (Pengamat Transportasi). <br /> <br />Saksikan juga Liputan Haji bersama Nitia Anisa live dari Madinah. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/298007/tersangka-terancam-hukuman-pidana-maksimal-9-tahun-ngopi-1